• Breaking News

    Rabu, 26 April 2017

    Putusan MK: YARIS Menang

    Yuliyanto dan Muh Haris (pasangan yang berdasarkan putusan MK sudah
    ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Salatiga 2017-2022)
    sedang bersalaman dengan para pendukungnya pada saat kampanye
    beberapa waktu lalu sebelum Pilkada. 
    SETELAH melalui beberapa tahapan sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada Kota Salatiga, pada hari ini sudah mencapai tahapan akhir. Tepatnya hari Rabu (26/4), MK memberikan putusan bahwa majelis menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Rudi-Dance.

    Dengan demikian, dapat diartikan bahwa  pasangan yang memenangkan Pilkada 15 Februari lalu, yakni Yuliyanto - Muh Haris ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga tahun 2017-2022.

    Ketetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PHP.KOT.XV/2017 tanggal 26 April 2017 yang selesai dibacakan pada pukul 15.24 WIB.

    Latif Nahari ST, ketua DPD PKS Kota Salatiga, mengucapkan selamat kepada pasangan Yuliyanto - Muh. Haris atas kemenangan ini.

    "Semoga bisa membawa Kota Salatiga menjadi lebih baik, lebih maju, dan menjadi kota yang nyaman bagi masyarakat Salatiga." tutur Latif.  (aya)

    2 komentar: