Lebih dari Satu Dekade Dikawal, PKS Tegaskan RUU Perampasan Aset Harga Mati untuk Berantas Korupsi
SALATIGA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bagi PKS, aturan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan senjata utama untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
Berdasarkan rekam jejaknya, Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang paling konsisten mengawal RUU ini sejak pertama kali diwacanakan. Sejarah mencatat, RUU Perampasan Aset sejatinya telah dijanjikan dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo (2014-2019) dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Namun, hingga pergantian pemerintahan, proses legislasinya kerap berjalan alot.
Konsistensi PKS terlihat jelas dari tahun ke tahun. Pada 2021, melalui Achmad Dimyati Natakusumah, PKS mendesak agar pemerintah menjadikan RUU ini sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menciptakan payung hukum penyitaan hasil tindak pidana korupsi.
Kritik tajam bahkan sempat dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, pada tahun 2022. Ia menilai pemerintah "masih gamang" dan setengah hati mengawal RUU yang padahal merupakan inisiatif pemerintah itu sendiri.
Memasuki tahun 2023 hingga 2024, desakan dari PKS semakin menguat. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa RUU ini sangat urgen sebagai wujud totalitas pemberantasan korupsi. Begitu pula dengan M. Kholid pada 2024 yang menggarisbawahi perlunya percepatan RUU ini guna mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang anti-korupsi.
Hingga periode 2025-2026, narasi perlawanan terhadap koruptor dari Fraksi PKS tidak mereda. PKS menegaskan prinsip bahwa "tidak boleh ada ruang nyaman bagi koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya". Semua aset hasil kejahatan harus kembali menjadi milik negara demi mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Potensi Pengembalian Aset yang Besar
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat beralasan jika melihat data pemulihan aset. Berdasarkan data tahun 2014 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi mencapai Rp4,2 triliun. Dengan adanya UU Perampasan Aset kelak, proses perampasan hasil kejahatan diyakini akan jauh lebih cepat, progresif, dan memberikan efek jera yang maksimal.
Sekretaris Jenderal DPP PKS, H. M. Kholid, S.E., M.Si, memberikan penegasan tajam mengenai filosofi mengapa undang-undang ini sangat mendesak untuk disahkan.
"Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif, dan tegas untuk menutup ruang itu," tegas Kholid.
Dengan konsistensi tanpa henti ini, publik kini menanti akankah parlemen dan pemerintah akhirnya sepakat untuk segera mengetuk palu dan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai ujung tombak baru pemberantasan korupsi di Indonesia.