Perda Kokoh Berawal dari Naskah Akademik yang Kuat
Oleh Eko Yuliarti Siroj
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga
Apa yang sesungguhnya lebih rapuh: moral masyarakat yang hendak dijaga, atau sebuah regulasi yang lahir tanpa fondasi argumentatif yang kokoh?
Pertanyaan ini relevan dalam konteks menguatnya wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyimpangan orientasi seksual. Sebaik apa pun niat pembentukan regulasi, jika tidak didasarkan pada naskah akademik yang kuat dan komprehensif, maka peraturan tersebut akan mudah goyah ketika dihadapkan pada uji konstitusionalitas, kritik ilmiah, maupun perubahan sosial.
Dalam dinamika tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun draf naskah akademik sebagai landasan hukum bagi regulasi mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Inisiatif ini patut diapresiasi dan didukung sebagai ikhtiar menghadirkan regulasi yang tidak hanya berangkat dari kegelisahan moral masyarakat, tetapi juga memiliki pijakan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar benar-benar menjadi fondasi yang sahih, naskah akademik tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 37 ayat (2), yang mensyaratkan adanya analisis yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Naskah akademik bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan tulang punggung substantif dari suatu regulasi. Tanpa pijakan ini, peraturan berisiko bersifat multitafsir atau bahkan inkonstitusional. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dapat dibatalkan. Oleh karena itu, setiap pasal dalam rancangan Perda harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yuridis, dan etis.
Perdebatan seputar LGBT juga menuntut kehati-hatian dalam penggunaan istilah. Istilah populer seperti “boti” yang berasal dari kata bottom dalam konteks relasi seksual sesama jenis, tidak layak dijadikan dasar hukum. Regulasi harus menggunakan terminologi yang jelas, objektif, dan dapat diukur secara hukum. Di sinilah peran naskah akademik menjadi krusial: membedakan antara diksi sosial, konsep medis, norma agama, dan kategori hukum agar tidak terjadi tumpang tindih atau distorsi makna.
Pemikiran ini selaras dengan gagasan Prof. Mr. Soepomo dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 31 Mei 1945, yang menekankan bahwa hukum Indonesia harus berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), namun tetap disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum. Nilai menjadi kompas, sedangkan naskah akademik adalah peta jalan yang memastikan regulasi tidak tersesat di tengah kompleksitas realitas sosial.
Lebih lanjut, perkembangan ilmu pengetahuan global tidak dapat diabaikan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui International Classification of Diseases edisi ke-11 (ICD-11), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022, secara resmi menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental atau penyakit. Hal ini didasarkan pada konsensus ilmiah global yang menyatakan bahwa orientasi seksual bukanlah kelainan psikologis. Artikel ilmiah berjudul “Proposed Declassification of Disease Categories Related to Sexual Orientation in the ICD-11” (Cochran et al., 2014) menjelaskan bahwa klasifikasi sebelumnya didasarkan pada bias budaya, bukan bukti empiris.
Demikian pula, American Psychological Association (APA) dalam laporan tahun 2009 oleh Task Force on Appropriate Therapeutic Responses to Sexual Orientation, yang dipimpin oleh Judith M. Glassgold, menyimpulkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung efektivitas terapi konversi, dan upaya tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis merugikan, termasuk depresi, kecemasan, dan peningkatan risiko bunuh diri.
Namun demikian, negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan anak, pencegahan eksploitasi seksual, dan ketahanan keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945. Fokus regulasi sebaiknya diarahkan pada perilaku yang nyata-nyata merugikan kepentingan publik, bukan pada identitas atau orientasi pribadi yang tidak mengganggu orang lain.
Kesimpulannya, kekokohan sebuah Perda tidak diukur dari seberapa keras ia mengecam suatu fenomena, melainkan dari seberapa kuat fondasi akademik dan hukum yang menopangnya. Jika naskah akademik yang disusun MUI mampu mengintegrasikan nilai agama, prinsip konstitusional, temuan ilmiah mutakhir, serta realitas sosial secara dialektis dan kritis, maka regulasi yang dihasilkan tidak hanya akan menjadi simbol politik, tetapi juga bangunan hukum yang tahan uji, berakar kuat, berbatang teguh, dan mampu memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.